Selasa, 13 Januari 2026

Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba Keberatan

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2019 09:22 WIB
Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba Keberatan

digtara.com | TEBING TINGGI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Sintong Purba dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing dan anggota Alvin Damanik yang menggelar persidangan atas nama Bambang Kurniawan sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan Narkotika Selasa (12/3) di ruang sidang PN Tebingtinggi.

Baca Juga:

JPU menuntut terdakwa dengan ancaman 18 tahun penjara dipersalahkan dan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut pengacara terdakwa Faisal Wan dari Kantor Hukum Faisal Wan & rekan Tebing Tinggi menyampaikan keberatan, karena tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika, namun fakta saat penangkapan terdakwa tidak sedang melakukan transaksi menjual beli apapun dan barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa, bukan dibadan terdakwa.

Hal ini dibenarkan para saksi yang dihadirkan JPU Haidi dan Eko Sugendro dalam persidangan menerangkan, bahwa terdakwa ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk diteras rumah bersama teman-temannya.

Dalam persidangan juga didengarkan keterangan saksi ahli narkotika dr.Harnek Singh yang dalam kesaksiannya menerangkan bahwa terdakwa Bambang Kurniawan pengusaha batu koral dan pasir adalah merupakan pasiennya yang sedang menjalani perobatan dalam proses pemulihan Narkotika.

Untuk itulah atas bukti-bukti selama persidang berlangsung pengacara terdakwa Bambang Kurniawa, Faisal Wan menyampaikan sangat keberatan atas tuntutan dan tuduhan JPU terhadap cliennya dan mengajukan keberatan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan.[win]

Repoter: Erwan Tanjung

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru