Minggu, 28 September 2025

14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4-5 Tahun, Kasus Suap Gatot

- Selasa, 13 April 2021 01:30 WIB
14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4-5 Tahun, Kasus Suap Gatot

digtara.com – Sebanyak 14 terdakwa eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis 4 hingga 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Eks anggota DPRD Sumut itu adalah penerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJ APBD 2012 dan APBD Perubahan 2013 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/4/2021), menyebutkan terdakwa eks anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syamsul juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp477.500.000.

Ramli divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp497.500.000.

Tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh UP yaitu Jamaluddin Rp497.500.000, Japorman Saragih (Rp427 juta) dan Rahmad P Hasibuan (Rp500 juta) dan Layari Sinukaban Rp377.500.000.

Terdakwa lainnya yaitu Robert Nainggolan juga telah mengembalikan UP Rp327.500.000, Ahmad Husen Hutagalung Rp752.500.000, dan Nurhasanah Rp472.500.000.

Sedangkan lima terdakwa yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani Rp452.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, dan tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” kata hakim Immanuel.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru