Sabtu, 28 Februari 2026

Imlek 2021, Napi di Sumut Tak Dapat Remisi

- Jumat, 12 Februari 2021 11:19 WIB
Imlek 2021, Napi di Sumut Tak Dapat Remisi

digtara.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menyebut tidak ada seorangpun narapidana (napi) di Sumut dapat remisi pada Perayaan Imlek tahun 2021. Imlek 2021, Napi di Sumut Tak Dapat Remisi

Baca Juga:

Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra membenarkan tidak ada narapidana di Sumut yang mendapatkan remisi. “Remisi Imlek tahun ini dapat kami laporkan nihil,” ujarnya, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, dapat setiap tahun, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana beragama Konghucu.

Saat ini, hanya ada tiga orang warga binaan di Lapas atau Rutan di Sumatera Utara. Satu masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi.

Dikatakannya, sedangkan dua orang lainnya berstatus narapidana namun keduanya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.

“Keduanya, yakni satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat,” sebutnya.

Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan seperti dilansir dari suara.com–jaringan digtara.com.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru