Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar
digtara.com - Kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Selain itu, nilai uang pengganti kerugian yang harus dibayarkan Harvey juga naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu melunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika masih kurang, ia akan mendapat tambahan hukuman 10 tahun kurungan.
Belum lama vonis banding dijatuhkan, Harvey kembali dihadapkan pada gugatan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sebuah perusahaan peleburan timah.
Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey dituntut mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp73 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai tujuannya.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Jika gugatan ini dikabulkan, uang tersebut akan dikembalikan dan tetap digunakan untuk kepentingan sosial di wilayah tersebut.
Dengan vonis 20 tahun penjara dan tuntutan dana CSR, Sandra Dewi kembali dihadapkan pada ujian kesetiaan.
Sebelumnya, Harvey pernah menyebut bahwa istrinya adalah sosok yang tabah dan setia.
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu