TAK JERA! Pria di Kupang Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Dari Kasus Pencurian hingga Pencabulan
Rabu, 27 Juli 2022 08:14
digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan Yohamir Bais Tinenti (57) ke kejaksaan negeri Kupang. Pria di Kupang ini sudah 14 kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
Yohamir merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelimpahan ini dilakukan pihak Polsek Maulafa setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Baca: Akhir Juli 2022, Wings Air Hentikan Sementara Penerbangan Kupang-Ruteng
Pelimpahan ini diterima Kasi Pidsus Kejari Kupang, Jermias Pena, SH.
“Benar, kita lakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti karena kasus pencurian dengan pemberatan sudah tahap II,” ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Rabu (27/7/2022).
Baca: Curi Anjing Warga Kupang, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor dan Anjing Curian
Polisi juga melimpahkan barang bukti tas samping warna coklat, sepatu dan topi tersangka.
Selaku tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.