BNNP Sumut: Panti Rehabilitasi Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Ilegal
digtara.com – BNNP Sumut menegaskan, kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin adalah ilegal.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Sumut Toga Panjaitan, Rabu (26/01/2022).
“Bukan pantai rehap itu,” tegas Toga kepada wartawan.
Toga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan asesmen terhadap hampir 27 orang penghuni kerangkeng tersebut, namun hanya 9 yang datang.
” 7 positif dan 2 negatif, seharusnya 30 orang lebih tapi belum semua diserahkan pihak keluarga,” ucapnya lagi.
Toga menambahkan, pihaknya masih melakukan pembujukan terhadap pihak keluarga agar mau di asesmen.
Dan untuk ke-9 orang yang sudah diperiksa, Toga menegaskan hanya 7 yang positif narkoba.
“Semuanya bukan korban narkoba, mungkin ada masalah lain juga itu,” ucapnya lagi.
Dan untuk 2 orang yang negatif, pihaknya tidak bisa memeriksanya lebih lanjut karena bukan wewenang BNN
“Itu nanti yang mendalami pihak polda ataupun polres kitakan hanya masalah narkoba saja,” pungkasnya.
l