Ayah Tega Bunuh Balita di Medan, Polisi Lakukan Cek Kejiwaan dan Urine
Sabtu, 30 April 2022 15:45
digtara.com – Terkait kasus ayah bunuh anak kandung berusia 3 tahun di Deliserdang, Polrestabes Medan akan periksa kejiwaan tersangka ini sial F (31).
“Akan dilakukan pemeriksaan lebuh mendalam kaitannya dengan konsumsi narkotika dan kita juga akan cek kejiwaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Teuku Fatir Mustafa Sabtu (30/4/2022) kepada digtara.com.
Fatir mengatakan, dalam insiden yang mengerikan tersebut pelaku diketahui sebanyak dua kali membanting anak kandungnya berinisial R.
“Membanting si anak dengan cara dua kali,” katanya Fatir.
Baca: Ayah Banting Anak hingga Tewas di Medan Dikenakan Pasal Berlapis
Akibat perbuatan mengerikan tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 80 Undang undang perlindungan anak dan kita kaitkan juga dengan undang undang KDRT dengan sanksi pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Alasan Sopir Tak Banting Setir ke Kiri dan Penyebab Rem Blong
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah tega membantaing anak kandung perempuannya hingga meninggal dunia .
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/4/2022) malam.