Akhyar-Salman Gugat ke MK, Minta Rekapitulasi Dibatalkan dan PSU di 15 Kecamatan
digtara.com – Pasca pengumuman pemenang Pilkada Medan, kubu pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhyar-Salman Gugat ke MK
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan ujar Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir, saat dikonfirmasi digtara.com, Jumat (18/12/2020).
“Ya, barusan didaftarkan ke MK. Dan diterima pukul 19.55 Wib” ujar Gelmok.
Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Dalam gugatannya, Gelmok menyebutkan jika ada 8 poin yang menjadi perhatian Akhyar-Salman.
“Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya,” jelasnya.
Baca: Rekapitulasi Suara Usai, Ini Pemenang Pilkada di 23 Kab/kota di Sumut
Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi di luar norma kepatutan.
Dia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK.
“Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution-Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Akhyar-Salman Gugat ke MK, Minta Rekapitulasi KPU Medan Dibatalkan dan PSU di 15 Kecamatan