Minggu, 28 September 2025

Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

- Senin, 14 Desember 2020 10:58 WIB
Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

digtara.com – 14 mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi. yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gotot Pujo Nugroho, Senin (14/12/2020) di Ruang Cakra 8, PN Medan. Kasus Suap Gatot

Baca Juga:

Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sidang itu digelar secara virtual dan dipimpin Immanuel Tarigan sebagai Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

14 mantan legislator itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.

Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Kemudian, berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.

Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Japorman Saranih, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Rahmad Pardamean Hasibuan.

Baca: DKPP: Sidang Sengketa Etik Pilkada Transparan, Cepat dan Gratis

Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.

“Pada terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda, dalam catatannya misalnya antara anggota biasa dan anggota Banggar atau ketua fraksi, itu berbeda. Itu sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima,” kata Jaksa KPK Ronald.

Dalam pembacaan, Jaksa menyebut jika mantan legislator ini menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait beberapa hal.

Baca: Sidang Prapid Ketua KAMI Medan Besok, Pendamping Hukum Hadirkan Dua Saksi Fakta

Pertama, dalam persetujuan LPj Pemprov Sumut TA 2012 sampai 2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan PAPBD Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Keeempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Berikut ini, rincian uang yang diterima ke-14 mantan anggota DPRD Sumut:

1. Nurhasanah: Rp 472,5 juta
2. Jamaluddin Hasibuan:Rp 437,5 juta
3. Ahmad Hosein Hutagalung: Rp752,5 juta
4. Sudirman Halawa: Rp 417,5 juta
5. Ramli: Rp 497,5 juta,
6. Irwansyah Damanik: Rp 602,5 juta
7. Megalia Agustina: Rp 540,5 juta
8. Ida Budiningsih: Rp 452,5 juta
9. Syamsul Hilal: Rp 477,5 juta
10. Mulyani: Rp 452,5 juta
11. Robert Nainggolan: Rp 427,5 juta
12. Layari Sinukaban: Rp 377,5 juta
13.Japorman Saragih: Rp 427,5 juta
14. Rahmad Pardamean Hasibuan: Rp 500 juta

Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.

Mereka didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.

“Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif,” ucapnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kasus Suap Gatot, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru