Ombudsman Sumut Ada Temukan 67 Tahanan Berstatus Inkracht Masih Ditahan di RTP
digtara.com – Menindak lanjuti permintaan Ombudsman Sumut terkait nama-nama tahanan yang sudah menerima keputusan dari pengadilan (inkracht), Polda Sumut mengirimkan 67 nama tahanan. Ombudsman Sumut Ada Temukan 67 Tahanan Berstatus Inkracht Masih Ditahan di RTP
Baca Juga:
Kepala Ombudsman Sumut, Abiyadi Siregar mengatakan telah menerima surat dari Polda Sumut terkait nama-nama tersebut, Rabu (25/11/2020).
“Kami sudah menerima 67 nama tahanan yang sudah berstatus incraht dimana mereka saat ini masih ditahan di RTP, ” ujarnya.
Abiyadi mengatakan pihaknya akan langsung meneruskan surat tersebut ke Satgas Covid-19 Sumut untuk dilakukan hasil swab.
Sebelumnya, Abiyadi menyebutkan pihak Satgas Covid-19 Sumut akan menanggung biaya swab kepada para tahanan untuk selanjutnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Jika hasilnya negatif, maka akan segera dilakukan proses pengiriman tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ucapnya.
Permintaan Ombudsman Sumut ini menindak lanjuti tentang surat edaran Kemenkumham yang menolak penerimaan pengiriman tahanan dari penyidik dalam rangka penyebaran Covid-19.
Selain itu, kunjungan Ombudsman Sumut ke beberapa sel tahanan di Polrestabes yang dinilai over kapasitas sehingga dikhawatirkan akan menjadi klaster baru Covid-19.
“Kita akan meminta Satgas Covid-19 segera menjadwalkan tes swab kepada para tahanan tersebut,” tandasnya.
[ya]Â Ombudsman Sumut Ada Temukan 67 Tahanan Berstatus Inkracht Masih Ditahan di RTP
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur