Lurah Aek Loba Pekan Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

digtara.com – Penyidik kepolisian Polsek Pulau Raja menetapkan Lurah Aek Loba Pekan, Kabupaten Asahan, Rasyid Aly Zendrato jadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
“Ya, statusnya tersangka karena memiliki narkoba jenis sabu,†kata Kapolsek Pulau Raja, Polres Asahan AKP Rahmadani, pada digtara.com, Senin (22/6/2020) Sumatera Utara.
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Polsek bersama barang bukti tas dan narkoba. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan.
Rasyid ditangkap polisi pada Sabtu 20 Juni 2020 sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah bengkel, Dusun satu Desa Pulau Rakyat Pekan. Barang bukti narkoba ditemukan di dalam tas tersangka.
Sementara itu, Camat Aek Kuasan Tri Harja saat dikonfirmasi mengatakan atas kasus ini, dirinya sudah melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan. Rencana hari ini akan bertemu langsung.
“Kita sudah laporkan ke atasan, kemarin masih via telephone, karena hari libur,†katanya.
Lanjut Camat, dari informasi warga, pak Lurah ini sudah sering dilaporkan atas penyalahgunaan narkoba. “Ada juga yang melapor ke saya, dan sudah saya sampaikan pada yang bersangkutan,†ucapnya.
https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
