Penghuni Lapas Tanjunggusta Libatkan Anak dan Menantu Jalankan Bisnis Narkoba
digtara.com | MEDAN – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Belawan menangkap 5 orang yang terlibat dalam penyeludupan 73 kg Sabu dan 10 Ribu butir ekstasi di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, kelimanya memiliki ikatan keluarga yakni orang tua, anak dan menantu. Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana.
“Kelimanya masih dalam ikatan keluarga,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari di Belawan, Selasa (15/1/2019).
Arman menjelaskan, narkoba tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka bernama Ramli bin Arbi yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba tersebut kemudian diantar ketengah laut dan dijemput oleh menantunya Muhammad Zubir yang merupakan suami dari Metaliana.
Dengan menggunakan kapal KM Karibia, Muhammad Zubir menjemput narkoba tersebut bersama Saiful Bahri dan Muhammad Zakir.
“Setelah mereka tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana,” ujar Arman.
Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan. Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai, Belawan. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus.(jni/win)
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Bubarkan Judi Sabung Ayam Dalam Kawasan Pasar, Polisi Amankan Ayam dan Beri Himbauan Tegas
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua