Polda Sumut Mengimbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Saat Malam Tahun Baru

digtara.com | MEDAN – Menjelang Tahun Baru 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada masyarakat yang merayakan pergantian malam tahun baru agar menjaga kekondusifan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masyarakat boleh merayakan malam tahun baru dengan berbagai cara. Namun, tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekondusifan.
“Malam tahun baru ini, masyarakat silahkan merayakan dengan berbagai macam cara seperti melaksanakan kegiatan ibadah seperti zikir, kumpul dengan keluarga, rekan dan teman-teman,” katanya.
“Kita menghimbau agar malam pergantian tahun, kita menjaga kekondusifan, kenyamanan, ketertiban di wilayah Sumut agar tidak menggangu orang yang sedang beraktivitas,” sambung Tatan.
Disinggung larangan petasan saat masyarakat memeriahkan malam tahun baru, Tatan menjelaskan, penggunaan kembang api tersebut harus dibawah 2 inci. Penggunaan semua jenis petasan tertuang dalam Undang Undang Kembang Api Tahun 1932 LN No.9 dan PP-nya Tahun 1932 LN 1940 No.4.
“Di dalam undang-undang itu dijelaskan, bunga api atau kembang api kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian maupun penggunaan,” jelasnya.
Kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inci hingga delapan inci, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
“Kalau kembang api untuk pertunjukan itu harus ada izin dari kepolisian,” ungkapnya.
Tatan menambahkan, pihaknya melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran, dan jalan raya.
“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
