Pasca OTT, Kepala Puskesmas Parlayuan Ditetapkan Tersangka
digtara.com | MEDAN – Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan inisial MHJ sebagai tersangka, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama K Purba mengatakan penetapan tersangka karena sebelumnya dilakukan pemeriksaan maraton dan bukti yang cukup.
“MHJ dah tersangka, bukti kita cukup dan juga saksi,” katanya.
Baca juga :Â
-Â Puskesmas Parlayuan di OTT Tipikor Polres Labuhanbatu, Ini Identitas Yang Diamankan
-Â Terjaring OTT Polisi, Begini Wajah Kepala Puskesmas Parlayuan
Jama menjelaskan tersangka melakukan pemotongan dana JKN dan BOK pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan Kecamatan Labuhanbatu.
“Kini tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e atau huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, unit tipikor Polres Labuhanbatu melakukan OTT pada Selasa (13/8/2019) di Puskesmas Parlayuan.
Sebanyak 7 orang diamankan dan sejumlah barang bukti berkas dan uang dibawa penyidik.
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026
Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen