Jumat, 03 Oktober 2025

KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019

Redaksi - Selasa, 18 Juni 2019 03:46 WIB
KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019

Digtara.com | JAKARTA – Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini paslon 02 Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Menurut Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu.

“Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019,” kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

“Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk lainnya,” sambung dia.

Dia menegaskan, bukti bahwa termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.

Menurutnya, tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu paslon.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.[oke]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru