Terungkap! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Wanita dalam Mobil di Kelambir V Medan

digtara.com – Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita dalam mobil di Jalan Kelambir V Medan, Vonda Harianingsih (50).
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap pelaku J hendak menguasai ponsel korban.
“Murni perampokan, pelaku hendak merampok ponsel tapi korban melawan,” kata Valentino melansir suara.com, Rabu (21/6/2023).
Baca: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Kematian Perempuan dalam Mobil di Medan
Dirinya mengatakan kejadian ini bermula ketika korban berjualan es di kawasan Binjai. Pelaku kemudian datang hendak mengambil ponsel korban.
Melihat aksi pelaku, kata Valentino, korban melawan. Pelaku lalu membalasnya dengan memukul kepala korban memakai paving blok.
“Korban melawan dipukul memakai paving blok,” ujarnya.
Usai melumpuhkan korban, pelaku lalu memasukkan ke dalam mobil korban dan membawanya berkeliling hingga ke Jalan Kelambir V.
Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam mobil, sedangkan pelakunya kabur membawa handphone milik korban.
“Untuk penadahnya berinisial I sudah diamankan,” tukasnya.
Sebelumnya, warga yang bermukim di Jalan Kelambir 5 Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan digemparkan dengan penemuan wanita tewas bersimbah darah di dalam mobil, Rabu (7/6/2023).
Korban bernama Vonda Harianingsih (50) warga Jalan MT Haryono Kebun Lada, Binjai, tewas dengan kondisi terkapar bersimbah darah di bagian tempat duduk tengah mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver BK 1088 IW yang terparkir di pinggir jalan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terungkap! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Wanita dalam Mobil di kelambir V Medan

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
