TAK JERA! Pria di Kupang Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Dari Kasus Pencurian hingga Pencabulan
digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan Yohamir Bais Tinenti (57) ke kejaksaan negeri Kupang. Pria di Kupang ini sudah 14 kali masuk penjara dengan kasus berbeda.
Baca Juga:
Yohamir merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelimpahan ini dilakukan pihak Polsek Maulafa setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Baca: Akhir Juli 2022, Wings Air Hentikan Sementara Penerbangan Kupang-Ruteng
Pelimpahan ini diterima Kasi Pidsus Kejari Kupang, Jermias Pena, SH.
“Benar, kita lakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti karena kasus pencurian dengan pemberatan sudah tahap II,” ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Rabu (27/7/2022).
Baca: Curi Anjing Warga Kupang, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor dan Anjing Curian
Polisi juga melimpahkan barang bukti tas samping warna coklat, sepatu dan topi tersangka.
Selaku tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka sudah 14 kali masuk penjara karena sebelumnya sudah berulang kali keluar masuk penjara karena berbagai tindak pidana.
Kepada polisi, Hamir mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.
Hamir mengaku terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul dan terbanyak kasus pencurian.
Baca: Tukang Parkir Toko Kue di Kupang Tak Menyangka Anaknya Lulus Polwan
“Saya jalani hukuman mulai dari yang putusan 9 bulan hingga 2 tahun,” tandas Hamir di Polsek Maulafa.
Hamir bahkan mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang.
Baca: Geger! Warga Kota Kupang Ditemukan Membusuk dalam Rumah
“Kalau nanti saya dihukum maka ini kali ke 14 saya masuk penjara,” ujar Hamir.
Hamir sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak. Namun ia pisah dengan istrinya karena sang istri tidak tahan dengan perilaku Hamir yang rutin masuk penjara.
Sebelumnya, aparat keamanan Polsek Maulafa, Kota Kupang menangkap Yohamir Bais Tinenti alias Hamir (57).
Warga Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT ini diamankan terkait kasus pencurian.
Hamir diamankan di kampung Sonaf, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang pada awal Juni 2022 lalu oleh anggota buser Polsek Maulafa.
Hamir Tinenti terlibat kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2022.
Pelapor kasus ini adalah Arfiana Bengari Rohi (42), ibu rumah tangga yang juga warga Jalan Trikora, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca: Lagi, Karyawan KSP Kopdit Swastisari Kupang Dipolisikan karena Gelapkan Uang
Hamir mencuri sekitar pukul 23.00 wita di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat itu korban sedang tidur lelap di rumahnya.
Korban terbangun karena mendengar bunyi dalam rumah.
Karena korban takut maka korban menghubungi kakak iparnya untuk datang ke rumah.
Saat kakak ipar korban tiba di rumah korban, korban pun berteriak pencuri sehingga Hamir panik dan ketakutan.
Hamir kemudian kabur dan melarikan diri.
Korban mengecek keadaan rumahnya dan barang-barang miliknya.
Uang tunai dan sejumlah cincin batu akik, pakaian, kain adat dan sepatu korban diambil pelaku.
Sejumlah barang korban seperti pakaian, sepatu dan kain adat sudah dimasukkan korban dalam dua karung dan dua koper serta siap diangkut.
Karena aksinya diketahui korban, maka pelaku Hamir meninggalkan karung dan koper berisi barang-barang milik korban.
Saat keluar dari rumah korban dan berusaha kabur, korban bertemu dengan tetangga korban, Thomas Imanuel (45) yang berusaha menghadang Hamir.
Hamir malah melempari Thomas dengan batu dan mengambil kursi kayu menghantam Thomas.
Beruntung ada tetangga korban yang lain datang dan mengenali Hamir.
Baca: Kronologi Musa Tikam Pasangan Pengantin di Kupang Saat Mabuk
Mereka sempat menegur dan memanggil nama Hamir.
Karena identitasnya sudah diketahui dan kuatir dihajar massa, Hamir pun memilih kabur membawa serta uang dan belasan cincin batu akik milik korban.
Hamir kemudian kabur ke kampungnya di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi kemudian memburu Hamir dan mengetahui keberadaan Hamit kemudian mengamankan Hamir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
TAK JERA! Pria di Kupang Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Dari Kasus Pencurian hingga Pencabulan