Sabtu, 08 Agustus 2026

Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan, Ini Alasannya

- Sabtu, 25 Desember 2021 08:33 WIB
Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan, Ini Alasannya

digtara.com – Polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiaya remaja yang viral, di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan.

Baca Juga:

HSM (45) yang terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan anak, dilepas dan dikenai wajib lapor.

“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.

Namun Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut.

“Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.

FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.

Apalagi pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya.

“Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar.

ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeaer mobilnya.

“Anak saya bercerita “pak geser mobilnya dikit”. Lalu turun bapak ini “sopan kali kau” langsung menampar dan menendang,” pungkasnya

Bahkan pada saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku

“Sampai mengeluarkan kata kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.

ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

“Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Kasus Guru Dianiaya Perangkat Desa Dilimpahkan ke Polres TTS

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Perangkat Desa di Kabupaten TTS Aniaya Guru Honorer Hingga Jalani Perawatan Medis

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Komentar
Berita Terbaru