Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan, Ini Alasannya
digtara.com – Polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiaya remaja yang viral, di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga:
HSM (45) yang terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan anak, dilepas dan dikenai wajib lapor.
“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.
Namun Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut.
“Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.
Apalagi pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya.
“Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar.
ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeaer mobilnya.
“Anak saya bercerita “pak geser mobilnya dikit”. Lalu turun bapak ini “sopan kali kau” langsung menampar dan menendang,” pungkasnya
Bahkan pada saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku
“Sampai mengeluarkan kata kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.
ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban.
Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan
Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara
Aniaya Siswa SD Hingga Tewas, Guru Penjas di TTS Ditahan Polisi
Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas
Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi