Senin, 13 Juli 2026

Tersangka Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 25 Desember 2021 07:20 WIB
Tersangka Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Terancam Hukuman 3,5 Tahun

digtara.com – Polisi sudah menangkap dan merilis tersangka penganiaya remaja di depan minimarket di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (25/12/2021). Tersangka dijerat UU Perlindungan anak dengan jeratan hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.

Satreskrim Polrestabes Medan sudah menangkap pria yang memukul remaja di depan minimarket Medan, Sumatera Utara (Sumut)
rezky

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.

Pelaku penganiaya remaja itu berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari.

Baca: Penampakan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan yang Viral, Kader Satgas PDIP

Pelaku diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.

“Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.

Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB. Ia mengenakan kemeja dan celana abu-abu.

HSM yang mengenakan masker berwarna putih tampak lesu, baik saat terduduk di kursi hingga berdiri saat pers rilis.

HSM disebut-sebut sebagai kader Satgas Cakra Buana PDIP.

Sebelumnya asus penganiayaan terhadap bocah di depan Minimarket Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor ternyata hanya masalah sepele.

Diketahui korban berinisial FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor.

Kepala lingkungan 2 Kwala Bekala, Budi Sitepu mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021.

“Mobil itu parkir di depan minimarket tersebut dan sempat menyenggol sepeda motor tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Budi menambahkan, ketika pemilik motor sekaligus korban keluar dari minimarket, korban meminta kepada pemilik mobil untuk bergeser sedikit. Karena menghalangi kendaraannya.

“Korban mau pulang, pada saat dia mau mengeluarkan sepeda motornya terhalang oleh mobil tersebut,” ucapnya lagi.

Budi mengatakan, menurut penuturan keluarga korban, korban menyampaikan kepada pemilik mobil untuk digeser, namun bukannya bergeser malah korban yang dianiaya

“Pemilik mobil turun langsung mengatakan “kamu kok tidak sopan” dan langsung ditampar, ditunjang dan dipukul,” ucapnya lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Komentar
Berita Terbaru