Senin, 22 Juni 2026

Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Arie - Sabtu, 13 November 2021 13:57 WIB
Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

digtara.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Rektor USU Dukung Permendikbudristek

Baca Juga:

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Mury saat dimintai tanggapannya, Sabtu (13/11/2021).

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021

Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

“Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan Indonesia

Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.

Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

“Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
USU
Berita Terkait
17 Jemaah Haji Jombang Terima Bantuan dari UEA

17 Jemaah Haji Jombang Terima Bantuan dari UEA

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Presiden Prabowo Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Peningkatan Layanan dan Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal

Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Menhaj: Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

Jemaah Haji Khusus 2026 Tiba di Tanah Air. MHG: Haji Mabrur Terkoneksi dengan Kebaikan

Jemaah Haji Khusus 2026 Tiba di Tanah Air. MHG: Haji Mabrur Terkoneksi dengan Kebaikan

47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji Tahun Depan

47.012 Jemaah Telah Kembali, Menhaj Matangkan Perbaikan Layanan Haji Tahun Depan

Komentar
Berita Terbaru