Tambah Libur, TPP ASN Pemko Medan Terancam Dipotong

digtara.com – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan terancam dipotong. Tambah Libur, TPP ASN Pemko Medan Terancam Dipotong
Baca Juga:
Hal itu akan terjadi jika ada ASN yang kedapatan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Akibatnya, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pihaknya melarang ASN untuk menambah libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Libur ASN mulai Rabu-Minggu (12-16 Mei). Senin 17 Mei sudah masuk kerja seperti biasa, dilarang menambah libur tanpa alasan jelas, termasuk mudik. Jika dilanggar, beberapa sanksi bakal diterapkan,” kata Muslim, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, beberapa hukuman disiplin akan dikenakan kepada ASN yang melanggar ketentuan. Salah satunya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, kata Muslim, jika ASN tidak masuk pada Senin 17 Mei dengan alasan tertentu dan dilengkapi surat seperti sakit, akan tetap mendapat kebijakan khusus.
“Kalau dilengkapi surat keterangan dari dokter, tentu punya pengecualian tersendiri,” terangnya.
Muslim berharap seluruh ASN menaati peraturan yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.
“Ini juga upaya memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya.
[ya]Â Tambah Libur, TPP ASN Pemko Medan Terancam Dipotong
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
