6 Tahun, Pemko Medan Tak Pernah Update Data Kemiskinan

digtara.com – Pemerintah Kota Medan tidak pernah memverifikasi ulang atau meng-update data kemiskinan selama 6 tahun terakhir. Sehingga, dalam rentang waktu itu angka orang miskin di Kota Medan tidak berubah.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, Senin (12/4/2021). Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat.
Padahal, kata Bahrumsyah, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) data itu harus di update dua kali dalam setahun.
“Seharusnya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,†katanya.
6 kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori miskin
Kantong-kantong kemiskinan itu, sebut Bahrumsyah, masih banyak terutama di wilayah utara. Bahkan katanya, berdasarkan SK Wali Kota, 6 kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori miskin.
Baca: Terkait Pembubaran Kuda Kepang, Kapolrestabes Medan: Sudah 10 Orang Ditahan
“Satu pertiga masyarakat Belawan ini hidupnya masih di atas air. Sisanya, hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar, kalau masyarakatnya masih ada yang miskin, terutama di wilayah utara,†ungkapnya.
Karenanya, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan ini, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk memverifikasi dan validasi data kemiskinan.
“Kita telah anggarkan sekitar Rp 4 miliar untuk verifikasi data warga miskin oleh Dinas Sosial. Ke depan, tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,†ujarnya.
Lahirnya Perda No. 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tambah Bahrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.
“Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,†katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
6 Tahun, Pemko Medan Tak Pernah Update Data Kemiskinan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
