25 Ton Ganja dari Lahan Seluas 9 Hektar di Lhokseumawe Dimusnahkan
digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait melakukan operasi pemusnahan ladang ganja yang berada di areal pegunungan di Lhoksumawe, Aceh Utara.
Baca Juga:
Luas ladang ganja yang dimusnahkan tersebut adalah 9 hektare.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Pemda setempat, Kejaksaan Bea Cukai, TNI-Polri dan BNN.
“Kami melakukan operasi pemusnahaan ladang Ganja seluas 9 Hektar,” ujarnya.
Adapun bobot dari barang narkotika yang dimusnahkan dengan berat basah mencapai 25 ton.
Terhadap barang tersebut dilakukan pembakaran di lokasi penemuan.
“Ganja yang ditemukan, dicabut, dipotong, dan dibakar di tempat (TKP),” lanjut Arman.
Arman menyampaikan saat ini pihaknya masih mencari tersangka pemilik lahan ganja tersebut dan barang bukti yang ada.
“Kini kami masih mencari tersangka kepemilikan barang haram tersebut dan masih akan terus mencari barang bukti lainnya,” tandasnya.
25 Ton Ganja dari Lahan Seluas 9 Hektar di Lhokseumawe Dimusnahkan
Pemulihan Tambak Aceh Capai Target 15.000 Hektare, Bantuan Perikanan Mulai Disalurkan
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya