Selasa, 17 Februari 2026

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Desember 2025 09:50 WIB
Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar
ist
Sebagian anggota TNI terdakwa kasus kematian Prada Lucky saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang

digtara.com -22 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Baca Juga:

Dalam tuntutan oditur, mereka diwajibkan membayar biaya restitusi yang tidak sedikit.

Total restitusi yang dibebankan senilai Rp 1.650.379.008 dan wajib diserahkan kepada keluarga Prada Lucky Namo.

Restitusi ini mencakup tiga berkas perkara yang berbeda, dengan rincian yang bervariasi untuk setiap terdakwa.

Baca Juga:
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, yang terlibat dalam perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dituntut untuk membayar Rp 561.128.868.

17 terdakwa dari berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang terlibat dalam kasus yang sama, akan membayar total restitusi sebesar Rp 544.625.070, dibagi setiap terdakwa sebesar Rp 32.036.768.

Sementara empat terdakwa senior yang diadili terpisah dalam perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, juga diwajibkan membayar Rp 544.625.070, dengan rincian masing-masing sebesar Rp 136.156.267.

"Para terdakwa dituntut membayar restitusi kepada keluarga atau ahli waris korban sesuai hitungan LPSK," ujar Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025) lalu.

Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky Namo usai mendengar tuntutan Lettu Inf Ahmad Faisal mengucapkan terima kasih kepada semua yang mendukung mereka selama proses hukum ini.

Ia menilai tuntutan oditur sudah mengakomodir tuntutan keluarga agar para terdakwa dipecat dari institusi TNI. Sehingga putusan hakim juga bisa mengabulkan harapan keluarga dan tuntutan oditur.

Kejadian yang menewaskan putranya itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.

"Kami sejak awal berharap para terdakwa dipecat dari institusi TNI karena mereka sudah tidak layak menjadi anggota TNI," tegasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Komentar
Berita Terbaru