Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar
Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Desember 2025 09:50 WIB
ist
Sebagian anggota TNI terdakwa kasus kematian Prada Lucky saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky Namo usai mendengar tuntutan Lettu Inf Ahmad Faisal mengucapkan terima kasih kepada semua yang mendukung mereka selama proses hukum ini.
Ia menilai tuntutan oditur sudah mengakomodir tuntutan keluarga agar para terdakwa dipecat dari institusi TNI. Sehingga putusan hakim juga bisa mengabulkan harapan keluarga dan tuntutan oditur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kejadian yang menewaskan putranya itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.
"Kami sejak awal berharap para terdakwa dipecat dari institusi TNI karena mereka sudah tidak layak menjadi anggota TNI," tegasnya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Komentar