Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar
digtara.com -22 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi konsekuensi hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Total restitusi yang dibebankan senilai Rp 1.650.379.008 dan wajib diserahkan kepada keluarga Prada Lucky Namo.
Restitusi ini mencakup tiga berkas perkara yang berbeda, dengan rincian yang bervariasi untuk setiap terdakwa.
Baca Juga:Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, yang terlibat dalam perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dituntut untuk membayar Rp 561.128.868.
17 terdakwa dari berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang terlibat dalam kasus yang sama, akan membayar total restitusi sebesar Rp 544.625.070, dibagi setiap terdakwa sebesar Rp 32.036.768.
Sementara empat terdakwa senior yang diadili terpisah dalam perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, juga diwajibkan membayar Rp 544.625.070, dengan rincian masing-masing sebesar Rp 136.156.267.
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan