Rabu, 01 Juli 2026

Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS

Arie - Senin, 30 Desember 2024 16:00 WIB
Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS
net
Ilustrasi.

href="https://www.digtara.com">digtara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menata ulang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disampaikan setelah polemik terdaftarnya nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai salah satu penerima.

Baca Juga:

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Diharapkan setelah prosesnya rampung, penerima bantuan untuk iuran BPJS ini bisa lebih tepat sasaran.

"Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, sejak 2020 ia juga menyebut Pemprov telah menata ulang penerima PBI APBD. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi:

- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi, kata Ani, berawal dari upaya Pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," pungkas Ani.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg

Masuk Indonesia Secara Non Prosedural, Belasan Warga Timor Leste Diamankan Polisi

Masuk Indonesia Secara Non Prosedural, Belasan Warga Timor Leste Diamankan Polisi

Berwisata Menikmati Kurma Premium Seraya Napak Tilas Sahabat Rasul Abdurrahman bin Auf

Berwisata Menikmati Kurma Premium Seraya Napak Tilas Sahabat Rasul Abdurrahman bin Auf

Komentar
Berita Terbaru