Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS
Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga:
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," pungkas Ani.
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan
Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg
Masuk Indonesia Secara Non Prosedural, Belasan Warga Timor Leste Diamankan Polisi