Jumat, 30 Mei 2025

Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS

Arie - Senin, 30 Desember 2024 16:00 WIB
Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS
net
Ilustrasi.

href="https://www.digtara.com">digtara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menata ulang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disampaikan setelah polemik terdaftarnya nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai salah satu penerima.

Baca Juga:

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Diharapkan setelah prosesnya rampung, penerima bantuan untuk iuran BPJS ini bisa lebih tepat sasaran.

"Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Meski demikian, sejak 2020 ia juga menyebut Pemprov telah menata ulang penerima PBI APBD. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi:

- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi, kata Ani, berawal dari upaya Pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," pungkas Ani.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran di Hotel Danau Toba Internasional Medan, Pengunjung Panik!

Kebakaran di Hotel Danau Toba Internasional Medan, Pengunjung Panik!

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak SD, Guru di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

41 Kode Redeem MLBB Terbaru 30 Mei 2025: Skin Epic dan Special Gratis di Event Kolaborasi Naruto

41 Kode Redeem MLBB Terbaru 30 Mei 2025: Skin Epic dan Special Gratis di Event Kolaborasi Naruto

Satu Bulan Hilang, Warga Ende Ditemukan Tinggal Kerangka

Satu Bulan Hilang, Warga Ende Ditemukan Tinggal Kerangka

Komentar
Berita Terbaru