Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS

Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga:
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.

Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Dasawarsa Hari Santri. Gus Rozin: Santri Sudah Berdiaspora di Berbagai Bidang

ANTAM UBS Terjun Bebas! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 23 Oktober 2025

Geger Isu Perceraian Raisa dan Hamish Daud, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Buka Suara

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras
