Gegara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS
Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga:
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.
Cara Menggunakan Google Maps Offline untuk Mudik, Tetap Bisa Navigasi Tanpa Internet
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang
Kode Redeem FC Mobile 13 Maret 2026 Terbaru, Klaim Gems Gratis dan Pemain OVR Tinggi
Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan