Kamis, 07 Agustus 2025

Soal Tarif Kargo Udara Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub

Redaksi - Jumat, 08 Februari 2019 09:46 WIB
Soal Tarif Kargo Udara Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub

digtara.com | JAKARTA – Terkait mahal tarif cargo udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif kargo sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Baca Juga:

“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara,” kata Polana dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Namun, Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan pemangku kepantingan terkait, yakni Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (Alfi) pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Selain itu, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan dengan para para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan Alfi untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut.

“Saya juga mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru