Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020. Mengutip keterangan resmi OJK ada 158 perusahaan yang sudah mengantongi izin. Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK
Baca Juga:
Selain itu ada 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama. Diantaranya, PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis keterangan tersebut, Jumat (7/8/2020).
Mulai dari Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas. KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, Koinworks, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital Finteck, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, dan Crowdo.
Baca: Khusus Driver Ojol, Pinjaman Rp 5 Juta dari BRI, Bebas Cicilan 3 Bulan Pertama
Ada juga Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, AwanTunai, Invoila, TunaiKita, iGrow, Cicil, Dana Mereka, Cashwagon, Gradana, Findaya, Aktivaku, Danakini, Kredivo, iTernak, Kredito, Crowde, Pinjam Gampang, TaniFund, dan danaIn. [detik]
Selengkapnya, silakan klik link berikut ini: Daftar 158 Fintech yang terdaftar di OJK
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Catat! Ini Daftar 158 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Begini Cara Mudah Dapat Pinjaman di EasyCash, Agar Mudah Disetujui Ikuti Langkah Berikut, Pemula Boleh Join

7 Pinjol Pinjaman Online Resmi dengan Bunga Paling Ringan, Solusi Saat Dompet Lagi Kritis

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

Awali Tugas, Kapolres Manggarai Barat Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Judol dan Pinjol
