OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
digtara.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan para generasi Z mash tertipu dengan judi online serta investasi ilegal.
Baca Juga:
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pinjaman online ilegal masih merupakan jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satgas PASTI.
"Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 2.930 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh) entitas pinjaman daring ilegal dari total 3.240 (tiga ribu dua ratus empat puluh) entitas aktivitas keungan ilegal," kata Frederica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 (lima belas ribu seratus enam puluh dua) aduan terkait pinjaman daring ilegal dari total 16.231 (enam belas ribu dua ratus tiga puluh satu) aduan.
Dari angka aduan tersebut kelompok usia 26-35 tahun adalah kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman daring ilegal (6.348 aduan).
" Sedangkan kelompok usia 17-25 tahun merupakan kelompok terbanyak ketiga yang menyampaikan aduan pinjaman daring ilegal (3.476 aduan)," katanya.
OJK pun menyarankan agar para remaja meningkatkan edukasi mengenai literasi keuangan. Agar tidak terjerat judi online dan pinjaman ilegal.
"Berikutnya perlu dilakukan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat usia-usia produktif khususnya terkait pengelolaan keuangan karena ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik," imbuhnya.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol