OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Arie - Jumat, 21 Februari 2025 09:00 WIB
suara.com
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Selanjutnya, menurut data pengaduan yang diterima Satgas PASTI tahun 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca Juga:
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
3 Syarat Merdeka Finansial: Aset Produktif, Bebas Utang, dan Dana Darurat
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Rp17,28 Triliun Modal Asing Masuk Pinjol Indonesia, OJK Soroti Risiko Kredit
Komentar