Gubernur Maluku Sebut Menteri Susi Bohongi Rakyat

digtara.com | AMBON – Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyebut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah membohongi rakyat Maluku.
Baca Juga:
Kebohongan itu terkait janji Susi Pudjiastuti yang akan menyalurkan anggaran senilai Rp.1 triliun untuk membangun industri perikanan di Maluku sebagai bagian dari implementasi program Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang telah dicanangkan pemerintah di Maluku sejak tahun 2010 lalu.
“Sejak tahun 2010, program tersebut (LIN) tak kunjung terealisasi dalam bentuk regulasi dan program kebijakan. Lalu di depan paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku tanggal 11 Desember 2014, ibu Susi berjanji akan membantu Maluku memperoleh Rp1 Triliun sebagai implementasi dari program LIN dalam membangun industri perikanan di Maluku. Janji itu tidak pernah dia penuhi,” ungkap Murad di Ambon, Rabu (4/9/2019).
Parahnya lagi, kata Murad, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN yang semestinya sudah sampai ke meja Presiden sejak dua tahun lalu, hingga kini belum mendapat paraf (persetujuan) dari Menteri Susi. Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019.
Susi dianggap Murad sepertk tidak ikhlas bila Maluku menjadi Lumbung Ikan Nasional. Perpres tentang LIN sudah selesai diharmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM, dan sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Menko Kemaritiman.
“Hanya tinggal paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Perpres. Ada apa dengan Susi? Sikap seorang menteri seperti ini yang menyebabkan Maluku dimiskinkan secara struktural,” kesalnya.
Kekesalan Murad juga karena selama ini regulasi dan kebijakan dari sektor perikanan sangat merugikan Maluku, diantaranya sistem dana bagi hasil (DBH) sebagai daerah penghasil, kewenangan perizinan, dan regulasi yang mengatur retribusi daerah. Setiap tahun triliunan rupiah  dibawa keluar dari Maluku, tapi yang balik dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak sampai Rp11 miliar, dengan rincian setiap kabupaten dan kota hanya memperoleh Rp983 juta.
Jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku pun tercatat hanya 288 kapal, karena adanya batasan dibawa 30 GT. Sementara jumlah izin kapal ikan yang dikeluarkan Menteri KKP untuk beroperasi di wilayah perairan Maluku, kata Murad, sebanyak 1.640 kapal.
“Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, anak-anak daerah saya. Home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi,” bebernya.
Begitu strategisnya perairan laut Maluku membuat daerah ini yang paling banyak berdiri Unit Pelaksana Tugas (UPT) KKP di daerah. Dari delapan UPT KKP yang ada, tujuh UPT lawannya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Tujuh UPT KKP yang berdiri diatas lahan Pemerintah Provinsi Maluku antara lain Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, PPN Tual, dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon. Hanya satu UPT yakni Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon yang menggunakan lahan bekas Balai Ketrampilan Penangkapan Ikan (BKPI).
Menurut Murad, kebaikan Maluku termasuk potensi perikanan Maluku yang diambil selama ini, tidak sebanding dengan pendapatan balik yang diperoleh Maluku dari sektor ini.
“Kurang baik apa, Maluku? Jika pengelolaan potensi perikanan Maluku, masih tetap dibatasi hanya 12 mil laut, maka saya persilahkan Ibu Susi untuk bangun kantor-kantor UPT-nya di 12 mil laut juga. Jangan dibawah itu atau di darat karena itu masuk kewenangan kami, ” tegasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
