Selasa, 21 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!

Arie - Selasa, 21 Oktober 2025 10:34 WIB
Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Kebijakan Sri Mulyani, Pajak Online Shop Ditunda!
net
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

digtara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan kebijakan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang daring (online).

Baca Juga:

Penundaan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menggantikan kebijakan sebelumnya yang digagas oleh Sri Mulyani Indrawati.

Menunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025.

Baca Juga:
"Di PMK yang sudah kami desain, ini terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant. Itu ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Semula, DJP berencana menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak hingga Februari 2026, namun arahan terbaru dari Purbaya memperpanjang masa tunggu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.

"Terakhir arahan ke kami sampai Februari, tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," ujar Bimo, dikutip dari Antara.

Rincian Kebijakan yang Ditunda

PMK 37/2025, yang ditandatangani pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, mengatur penunjukan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak dari pedagang online.

Tujuan kebijakan ini adalah menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan di sektor perdagangan digital yang terus tumbuh pesat.

Baca Juga:
Dalam aturannya, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta.
Sementara pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan dari kewajiban pungutan ini.

Selain itu, terdapat pengecualian khusus untuk beberapa jenis transaksi, seperti:

  • Jasa transportasi daring dan ekspedisi (ojol dan logistik)
  • Penjualan pulsa dan token listrik
  • Perdagangan emas dan logam mulia
  • Kebijakan Sri Mulyani Ditinjau Ulang
Penundaan ini menandai perubahan arah kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, kebijakan serupa sempat menuai perdebatan karena dinilai dapat menekan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor e-commerce.

Kemenkeu kini berfokus pada pemulihan daya beli dan stabilitas ekonomi, sebelum kembali melanjutkan kebijakan pajak digital yang lebih komprehensif.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Beri Kado Nataru: Diskon Tiket Pesawat Lewat PPN DTP 6%

Menkeu Purbaya Beri Kado Nataru: Diskon Tiket Pesawat Lewat PPN DTP 6%

Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini

Purbaya Buka Hotline Aduan Pajak dan Bea Cukai, Staf Sudah Standby Hari Ini

Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai

Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Meski Subsidi Dikurangi

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Meski Subsidi Dikurangi

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

IHSG Anjlok Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Baru Purbaya Pede Akan Pulih: Mungkin Pasar Nggak Tahu Saya Orang Pasar

IHSG Anjlok Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Baru Purbaya Pede Akan Pulih: Mungkin Pasar Nggak Tahu Saya Orang Pasar

Komentar
Berita Terbaru