Insentif Super Deduction Tax Tinggal Tunggu Tekenan Presiden Jokowi

digtara.com | JAKARTA – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menegaskan jika realisasi kebijakan pemberian insentif pajak berupa super deduction tax, akan diterbitkan sesuai jadwal pada semester pertama tahun ini.
Baca Juga:
Penyusunan draft kebijakan itu diakui Airlangga sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan (tekenan) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah, semester ini bisa. Tinggal tunggu tanda tangan Presiden,”sebut Airlangga di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Airlangga menjelaskan, kebijakan super deduction tax itu nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang disinkronkan dengan seluruh menteri yang terlibat di dalamnya. Di mana insentif fiskal akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.
“Untuk fasilitas vokasi deduction tax 200% tinggal ditandatangani Pak Presiden Jokowi. Dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan, di situ ada super deduction tax yang besarannya sampai 300%,” ungkap dia.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
