Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
digtara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji ke-13 sebagai bentuk tambahan penghasilan dari pemerintah pada pertengahan tahun 2025 atau mulai Juni 2025.
Baca Juga:
- Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan
- HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025. Sarif Kakung: Jangan Bekerja Secara Rutinitas, Bekerjalah Secara Inovatif dan Kolaboratif
- Pensiunan ASN di Sabu Raijua Ditemukan Tewas dengan Kondisi Membusuk dalam Rumah
Pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini akan menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak ASN.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi Gaji pokok, Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan) dn Tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 mengikuti ketentuan pusat namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.
Ketentuan Gaji PNS 2025
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, yakni berdasarkan:
- PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- PP ini menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2019 (perubahan ke-18).
Kebijakan kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan ini berlaku secara merata untuk seluruh golongan PNS.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan
HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025. Sarif Kakung: Jangan Bekerja Secara Rutinitas, Bekerjalah Secara Inovatif dan Kolaboratif
Pensiunan ASN di Sabu Raijua Ditemukan Tewas dengan Kondisi Membusuk dalam Rumah
Dump Truk Tabrakan Dengan Sepeda Motor di Malaka, Dua Orang Meninggal dan Satu Orang Kritis
Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR