Sabtu, 11 April 2026

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Arie - Rabu, 30 April 2025 08:49 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
net
Ilustrasi.

Ketentuan Gaji PNS 2025

Baca Juga:

Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, yakni berdasarkan:

- PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

- PP ini menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2019 (perubahan ke-18).

Kebijakan kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan ini berlaku secara merata untuk seluruh golongan PNS.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Menaker Pastikan Posko THR 2026 Tetap Buka Saat Libur, Aduan Pekerja Jadi Prioritas

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka

Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Layanan Aduan THR Resmi Dibuka

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat

Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat

Komentar
Berita Terbaru