Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya
Ketentuan Gaji PNS 2025
Baca Juga:
- Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan
- HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025. Sarif Kakung: Jangan Bekerja Secara Rutinitas, Bekerjalah Secara Inovatif dan Kolaboratif
- Pensiunan ASN di Sabu Raijua Ditemukan Tewas dengan Kondisi Membusuk dalam Rumah
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, yakni berdasarkan:
- PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- PP ini menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2019 (perubahan ke-18).
Kebijakan kenaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan ini berlaku secara merata untuk seluruh golongan PNS.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan
HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025. Sarif Kakung: Jangan Bekerja Secara Rutinitas, Bekerjalah Secara Inovatif dan Kolaboratif
Pensiunan ASN di Sabu Raijua Ditemukan Tewas dengan Kondisi Membusuk dalam Rumah
Dump Truk Tabrakan Dengan Sepeda Motor di Malaka, Dua Orang Meninggal dan Satu Orang Kritis
Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR