Pemerintah Mau Larang Iklan Rokok di TV, Apa Saja Dampaknya?
Baca Juga:
Anggota dari Sekretariat Bersama tersebut terdiri dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Sekretariat Bersama tersebut juga telah mengirimkan surat penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Rencana pelarangan total iklan (produk tembakau) pada pasal pengamanan zat adiktif di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi (produk tembakau), seperti TV, digital, dan media luar ruang," isi surat tersebut.
LG MRGB evo AI Hadir di TV LCD, Bawa Kendali Cahaya Lebih Presisi
Cara Mengatasi TV Samsung No Signal dan Channel Hilang
5 Cara Aplikasi Gratis Menghasilkan Uang, Ternyata Bukan Hanya dari Iklan
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Live TVRI, Folaplay, dan MAXstream TV
Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten