Dipecat Karena LGBT, Anggota Polda Melawan Lewat PTUN Namun Kalah
digtara.com - Bripda FAEW, sebelumnya merupakan anggota Polda NTT dipecat karena kasus pelanggaran kode etik terkait LGBT.
Baca Juga:
Objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/457/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Bripda Fabrian Ariel Efrem Willa.
Setelah berproses beberapa waktu, PTUN Kupang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh FAEW.
Putusan tersebut dibacakan melalui sistem E-court pada Senin, 28 September 2026 siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Gugatan dengan Nomor Perkara: 19/G/2026/PTUN.Kpg ini dilayangkan oleh penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya, Melkzon Beri, S.H., M.Si. Cs.
Baca Juga:Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Prasetyo Nogroho selaku Hakim Ketua, didampingi Yoshelsa Wardhana, S.H. dan Komang Alit Antara sebagai Hakim Anggota, serta Hofniel P. Lopsau selaku Panitera Pengganti, memutuskan untuk memenangkan pihak tergugat (Polri/Polda NTT).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 356.000.
Dalam perkara ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur bertindak sebagai tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa hukum khusus dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT diketuai Kombes Pol Dr. (C). Pambudi bersama delapan personel lainnya yakni Kompol I Gede Sucitra, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Aiptu Roland Nifrik Leka, Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, Briptu Folleransen A. Udju, Bripda Redemtus Mety dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Kupang serta tim kuasa hukum dari Bidkum Polda NTT yang telah mengawal proses persidangan ini secara profesional hingga tuntas.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Kupang. Putusan ini membuktikan bahwa langkah administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diambil oleh institusi Polda NTT terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen penegakan disiplin dan kode etik internal Polri," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (28/9/2026).
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Polda Kalsel Bantu Rp 400 Juta Lebih Bagi Masyarakat NTT
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait
Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT
Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS