Selasa, 03 Maret 2026

Pemko Medan Teken Kerjasama Penyedia Makanan dan Minuman Dengan 8 Perusahaan

Redaksi - Senin, 27 Mei 2019 14:05 WIB
Pemko Medan Teken Kerjasama Penyedia Makanan dan Minuman Dengan 8 Perusahaan

digtara.com | MEDAN – Pemko Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan di Kota Medan dalam penyedia makanan dan minuman yang dibutuhkan Pemerintah Kota.

Baca Juga:

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan e-Katalog daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5/2019).

Penandatanganan ini dilakukan guna mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean Governance dalam tata Pemerintah, salah satunya melalui pemyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyediaan makan dan minum.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman menjelaskan, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang besar-besarnya (Value For Money).

“Untuk mencapai Value For Money di dalam proses pengadaan barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan mendapatkan barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur ekonomis dan teknis barang/jasa tersebut,” jelasnya.

 

Para pengusaha menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan makanan dan minuman untuk kebutuhan Pemerintah Kota Medan (ist)

Kemudian Wirya mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin dilaksanakan dan sangat dibutuhkan, karena pengadaannya dilakukan secara rutin berkesinambungan, oleh karena itu kegiatan tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.

“Pada kesempatan ini juga perlu kami beritahu bahwa pencantuman e-Katalog makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang dicantumkan dalam e-Katalog daerah Kota Medan selain aspal dan beton cor yang telah lebih dulu dicantumkan,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sekda mengatakan manfaat besar dari memiliki e-Katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha lokal dan UMKM.

“Diharapkan kedepannya produk lokal dan UMKM di Kota Medan dapat berkembang tidak hanya di tingkat Kota Medan saja, melainkan juga di tingkat Nasional maupun Internasional,” katanya.

Adapun kedelapan penyedia makanan dan minuman yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan yakni Cv. Simpang Tiga, Cv. Me Roti Q, Cv. Medan Deli (Restoran Sederhana), Cv. Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT. Metro Global Indonesia (Majestik), Cv. Garuda (Restoran Garuda), Cv. Ricky Abadi (Bunda Catering), dan Dapur Reuni.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru