SiLPA Rp108 Milliar, Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi Padangsidimpuan
digtara.com – Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution angkat bicara terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Padangsidimpuan 2020 yang menanjak menjadi Rp 108.9 miliar. Hal itu dinilai tidak pro rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Sesuai nota pengantar keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padangsidimpuan tahun 2020 yang sedang dibahas senilai Rp108,9 Milliar atau 12,5 % dari pagu APBD hanya Rp880 M. Tingginya SiLPA sebuah kegagalan dan bukan prestasi.
“SiLPA itu terlalu tinggi, apalagi saat situasi covid-19 pemko harusnya menggenjot belanja untuk perputaran roda ekonomi bukan malah disilpakan. Ini bukan prestasi malah menghambat perekonomian” Kata Rusydi Nasution, Jumat (02/06/2021).
Lebih lanjut Rusydi Nasution menyampaikan SiLPA yang besar ini terjadi karena tidak tercapainya realisasi belanja, tata kelola keuangan secara tertib atau perencanaan kegiatan yang lemah.
“Ada kejanggalan soal SiLPA itu, tegas Rusydi Nasution yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan anggaran yang di-SiLPA-kan yakni belanja tidak langsung lebih dari Rp 50 Milliar, belanja langsung Rp 30 Milliar dan sisanya merupakan SiLPA tahun sebelumnya (2019).
Rusydi menyarankan Pemko Padangsidimpuan untuk ke depannya harus bisa memfokuskan anggaran untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti peningkatan UMKM yang terdampak Covid-19 dan peningkatan mutu pendidikan.
“Rakyat lagi susah, realisasikan segera belanja APBD. SiLPA itu tak pro rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Ingat bahwa penggunaan saldo lebih di anggaran selanjutnya ada aturannya, tak bisa semaunya,” tegas Rusydi Nasution yang juga mantan bankir ini.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan