Pelaku Pembunuhan Pelajar di DOR Polisi
Kasus penemuan mayat remaja korban pembunuhan di perkebunan Sei Semayang, Deliserdang pada Senin 9 Maret lalu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, yang merupakan teman korban.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Eddizon Isir mengatakan, identitas pelaku diketahui bernama Muhammad Arief Syahputra berusia 22 Tahun. Sementara korban yakni seorang remaja berusia 16 Tahun berinisial IR, warga Jalan Johar, Dusun III, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pelaku diamanakan 6 jam setelah penemuan jasad korban. Penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku yang ditangkap saat sembunyi di atas plafon sebuah rumah kosong di Desa Sei Mencirim.
Kapolrestabes Medan mengatakan, pembunuhan ini berlatar belakang dendam. Karena pelaku menuduh korban mencuri ponsel miliknya saat sedang tertidur di salah satu tukang cukur rambut di Jalan Johar, Desa Sei Mencirim.
Pengakuan pelaku, dia membunuh korban dengan cara memukul wajahnya menggunakan pelepah sawit dan sebuah batu. Korban dibunuh pelaku pada Jumat 6 Maret sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor korban. Sepeda motor itu kemudian dijual dengan harga Rp 800 ribu.
Saat dilakukan penangkapan, anggota kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena mencoba kabur saat akan diamankan.
Kini,pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Sakit di Tenda Darurat, Polisi Antar Bayi Sakit untuk Dapat Bantuan Medis
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi