Minggu, 05 Oktober 2025

Dicuri 2 Maling, Motor Kadus Diparkir di Teras Rumah Raib

Arie - Minggu, 18 Oktober 2020 01:15 WIB
Dicuri 2 Maling, Motor Kadus Diparkir di Teras Rumah Raib

digtara.com – Dua pelaku pencurian diringkus anggota Reskrim Polsek Puri setelah aksi pencurian kendaraan bermotornya terekam CCTV. Para pelaku beraksi di rumah perangkat Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yakni Kepala Dusun Brongkol, Suyanto. Motor Kadus Diparkir

Baca Juga:

Kedua pelaku yakni Slamet Achwah (33) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari dan Johan Adi Saputra (25) warga Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajurit Kulo, Kota Mojokerto. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek, Puri Aiptu Sutono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Puri tersebut.

“Mereka beraksi selalu bertiga, satu pelaku masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2020).

Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada, Kamis (8/10/2020) pekan lalu. Para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC yang diparkir di teras rumah.

Baca: Duo Maling Kabur Usai Kepergok Korbannya, 4 Hari Kemudian Diciduk Polisi

Korban baru saja pulang sekira pukul 01.00 WIB, namun saat pagi hari korban ke teras sepeda motor korban sudah tidak ada.

“Korban pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, sepeda motor masih ada di teras rumah. Sepeda motor milik korban itu sudah lama tidak dipakai sehingga dalam kondisi ban kempes dan mesin mati total. Korban sadar saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras,” katanya.

CCTV

Aiptu Sutono menambahkan korban kemudian menanyakan kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada tiga orang pria mengambil sepeda motor miliknya yang diparkir di teras dengan cara didorong. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku dari tiga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash nopol S 4338 NC dan satu buku BPKB. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara,” jelasnya. [beritajatim]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dicuri 2 Maling, Motor Kadus Diparkir di Teras Rumah Raib

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru