Senin Depan, Dua Tersangka Dana Covid-19 di Sidimpuan Mulai Disidangkan
digtara.com – Kasus dugaan korupsi Dana BTT Covid-19 tahun 2020 yang menetapkan Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Sobri Lubis dan mantan Bendahara Purnama Hasibuan memasuki babak baru.
Baca Juga:
Pasalnya, Senin (15/8/2022) mendatang, kedua tersangka ini akan duduk di kursi pesakitan alias disidang.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari P.Sidempuan, Yus Iman Harefa saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).
Dikatakannya, penetapan jadwal tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari Pengadilan Tipikor Medan.
“Tadi dapat informasinya. Senin ini mereka akan sidang perdana,†ucap Yus Iman didampingi Plt Kasi Intel Kejari P.Sidempuan, Irvino Rangkuti.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota P.Sudempuan, Selasa (19/7/2022). Dia ditahan karena diduga korupsi dana bantuan Covid-19.
Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota P.Sidempuan Purnama Hasibuan. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari P.Sidempuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidempuan.