Cabuli Siswi SMA, Sopir Truk Tangki Terancam Dipenjara 15 Tahun

digtara.com – HN (19), sopir truk tangki air yang mencabuli dan memperkosa siswi SMA di Kota Kupang bakal dijerat pasal berlapis. Cabuli Siswi SMA
Baca Juga:
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dijerat dengan dua pasal dan bakal dipenjara 15 tahun penjara,” tandas kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK di kantornya, Senin (2/11/2020).
Saat diperiksa polisi, korban mengaku bertemu pelaku di rumah makan Tanjung Kelapa Lima.
“Tersangka membawa korban ke rumahnya dan mencabuli korban. Keesokan harinya korban diantar lagi ke sekitar rumah makan Tanjung,” urainya.
Baca: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Kupang Dicabuli Sopir Truk Tangki
Ditemukan Ayah
Korban kebingungan hingga berjalan kaki. Di sekitar kuburan Kelapa Lima, korban bertemu ayahnya, Jhon B (48), yang memang sedang mencari korban.
Korban kemudian mengakui apa yang dialami sehingga ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas I salah satu SMA di Kota Kupang DYB (16) mengalami pencabulan dan pemerkosaan oleh HN (19), Jumat 23 Oktober 2020 lalu.
Tersangka yang tinggal di Belakang Hotel Ledetadu, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil truk tangki.
Korban yang sudah tiga bulan berpacaran dengan pelaku dicabuli di rumah pelaku sekitar pukul 02.00 wita.
Orang tua korban dalam laporannya mengatakan bahwa, sebelum kejadian korban dijemput oleh pelaku di samping Rumah Makan Tanjung Kelurahan Kelapa Lima dengan menggunakan mobil tangki air.
Sebelum dibawa ke rumah pelaku yang terletak di belakang Hotel Ledetadu, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan.
Baca: Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Kupang Ditangkap
Di rumah tersebut, korban dan pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Usai melakukan hubungan terlarang itu, korban tidak pulang ke rumah. Korban baru pulang pada keesokan harinya.
Saat pulang, korban diinterogasi orang tuanya, namun korban bungkam.
Hingga pada Minggu 25 Oktober 2020 malam, korban baru mau berterus terang kalau dia dicabuli pelaku di rumah pelaku hingga tidak pulang ke rumah.
Polisi juga sudah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah dibuatkan Visum Et Revertum nomor: R / 196/ X /2020 / Sektor Kelapa Lima.
Sementara itu polisi ke kediaman pelaku mengamankan pelaku. Sejak Senin, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan dalam sel Polsek kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cabuli Siswi SMA, Sopir Truk Tangki Terancam Dipenjara 15 Tahun

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Ayah Kandung Korban Pencabulan Calon Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
