Diklat PPIH 2026 Mau Berakhir, Tak Ada Perlakuan Istimewa Kepada Peserta
digtara.com - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 memasuki fase terakhir dan akan ditutup pada Jum'at, 30 Januari 2026. Menjelang berakhirnya diklat, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Kolonel (Purn) Muftiono menegaskan bahwa seluruh peserta diklat sejak awal telah dididik dan diminta untuk menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, kemampuan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing.
Baca Juga:
- Wahid Su’udi PHD Asal Demak Ungkap Pelayanan Haji 2026 Memiliki Tantangan yang Lebih Kompleks, Sekda Jateng Minta Pelayanan Jadi Prioritas Utama
- Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah
- PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah
Muftiono menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat. Menurutnya, perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim.
"Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji," ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi, lanjut Muftiono, dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, seluruh rangkaian pelatihan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, wajib diikuti secara penuh dan serius tanpa pengecualian. Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat. Hal yang sama berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) maupun persyaratan lainnya.
"Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat 'nebeng' berhaji," tegas Muftiono. (San).
Wahid Su’udi PHD Asal Demak Ungkap Pelayanan Haji 2026 Memiliki Tantangan yang Lebih Kompleks, Sekda Jateng Minta Pelayanan Jadi Prioritas Utama
Pastikan Pelayanan Kesehatan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah
PPIU Diminta Taat Aturan dalam Penanganan Jemaah Umrah Terdampak Eskalasi Timur Tengah
25 Persen Jemaah Haji Indonesia Lansia dan 177 Ribu Risti, Wamenhaj Dahnil Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan Haji di Makkah
Haji 2026, Kota Semarang Siap Berangkatkan 1.747 Jemaah, Termuda 15 Tahun dan Tertua 86 Tahun