Titian Harapan Indonesia Komitmen Terapkan Rehabilitasi Sesuai SNI di Rehabilitasi Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam
Dalam sambutannya PLh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Yanto Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah memberikan hak rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar setelah selesai menjalani pidana, mereka bisa pulih produktif dan berfungsi sosial.
Baca Juga:
"Kita berharap WBP bisa diterima masyarakat. Rehabilitasi ini juga bagian dari mewujudkan asta cita presiden pada poin ke-7. Asta cita, Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Bastian Amd.IP SH MH menyampaikan dalam laporannya kalau kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kerja kepada 80 WBP yang di bantu oleh 4 orang konselor serta tim clinical dari pusat rehabilitasi Titian Harapan Indonesia.
Ketua Yayasan Titian Harapan indonesia, Taufik Ismail Srg. M.K.M., ICAP I menyampaikan terima kasih kepada Kalapas dan jajaran Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam atas kepercayaan memilih mitra yang akan melaksanakan rehabilitasi pemasyarakatan sesuai dengan SNI 8807 2022.
"Yayasan Titian Harapan indonesia adalah salah satu rehabilitasi yang sudah mendapat sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional maka dari itu Yayasan Titian Harapan indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan harapan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dapat dan untuk mewujudkan asta cita presiden," tutupnya.
Kanwil Ditjenpas NTT-Korem 161/Wirasakti Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan WBP
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan
Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam
Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar
Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan