Titian Harapan Indonesia Komitmen Terapkan Rehabilitasi Sesuai SNI di Rehabilitasi Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Dalam sambutannya PLh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Yanto Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah memberikan hak rehabilitasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar setelah selesai menjalani pidana, mereka bisa pulih produktif dan berfungsi sosial.
Baca Juga:
"Kita berharap WBP bisa diterima masyarakat. Rehabilitasi ini juga bagian dari mewujudkan asta cita presiden pada poin ke-7. Asta cita, Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Bastian Amd.IP SH MH menyampaikan dalam laporannya kalau kegiatan ini berlangsung selama 30 hari kerja kepada 80 WBP yang di bantu oleh 4 orang konselor serta tim clinical dari pusat rehabilitasi Titian Harapan Indonesia.
Ketua Yayasan Titian Harapan indonesia, Taufik Ismail Srg. M.K.M., ICAP I menyampaikan terima kasih kepada Kalapas dan jajaran Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam atas kepercayaan memilih mitra yang akan melaksanakan rehabilitasi pemasyarakatan sesuai dengan SNI 8807 2022.
"Yayasan Titian Harapan indonesia adalah salah satu rehabilitasi yang sudah mendapat sertifikat SNI dari Badan Standardisasi Nasional maka dari itu Yayasan Titian Harapan indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan harapan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dapat dan untuk mewujudkan asta cita presiden," tutupnya.

Warga Binaan di Lapas Perempuan Kupang Dapat Pelatihan Terapi USEFT

Kopi Waju Lapas Ende Raih Penghargaan Penjualan Terbanyak Ketiga di IPPA Fest 2025

Sakit Lama, Dua Warga Binaan Lapas Waingapu Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo Subianto

86 Warga Binaan di Sumut Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone
